PELAKSANAAN FUNGSI DPRD DALAM LEGISLASI TERHADAP PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
Abstract
DPRD sebagai wakil rakyat diharapkan mampu menjembatani berbagai unsur
kelompok kepentingan agar tercipta keadilan dalam bermasyarakat. DPRD
dituntut mampu menjalankan fungsi legislasinya dengan baik agar dapat
menghasilkan peraturan daerah yang baik pula. Rumusan masalah dalam
penelitian ini adalah Bagaimanakah Pelaksanaan Fungsi DPRD Dalam Legislasi
Terhadap Pembentukan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 tahun
2011 tentang Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern? Apa
sajakah faktor pendukung dan penghambat Pelaksanaan Fungsi DPRD Dalam
Legislasi Terhadap Pembentukan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
8 tahun 2011 tentang Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern?
Jenis penelitian adalah jenis penelitian Yuridis/Normatif dan Sosiologis/Empiris
dengan metode analisis data kualitatif. Dalam pelaksanaannya Fungsi DPRD
dalam legislasi terhadap pembentukan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 8 tahun 2011 tentang Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko
Modern sudah berjalan dengan baik. Pembentukan peraturan daerah tersebut
dilakukan sudah sesuai dengan Peratutan Perundang-undangan yang berlaku
dalam hal ini Pasal 1 ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. DPRD DIY menginisiasi lahirnya
Peraturan Daerah tersebut untuk menjaga keseimbangan pertumbuhan antara
Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern agar tercipta persaingan
yang sehat, saling memerlukan, saling menguntungkan, dan saling memperkuat.