UPAYA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DALAM PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN HUKUMAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI KABUPATEN MADIUN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui upaya Badan Kepegawaian Daerah dalam pemberian penghargaan dan hukuman bagi Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Madiun. Serta Untuk menemukan faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan pemberian penghargaan dan hukuman bagi Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Madiun. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris atau penelitian hukum sosiologis.
Dalam penelitian hukum adalah data yang diperoleh dari hasil penelitian empiris, yaitu penelitian yang diperoleh langsung melalui observasi maupun wawancara. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara wawancara. Analisis data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif , yaitu dengan cara menganalisis hasil penelitian. Metode yang digunakan dalam menarik kesimpulan ialah metode berfikir deduktif.
Hasil Penelitian adalah Upaya pemerintahan Kabupaten Madiun dalam pemberian penghargaan yaitu mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Undang-Undang Nomor Undang-Undang 20 Tahun 2009 meliputi antara lain jenis gelar, tanda juasa, dan tanda kehormatan. Bentuk penghargaan yang diberikan berupa kenaikan pangkat, promosi karier atau jabatan, piagam atau sertifikat. Dampak dari pemberian penghargaan ini untuk memotivasi pegawai agar berinovasi dan memiliki kinerja yang baik. Pelaksanaan penjatuhan hukuman terhadap pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Madiun, yaitu mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Bentuk hukuman yang diberikan sesuai dengan pasal 7 PP No 53 Tahun 2010 diantaranya hukuman ringan, sedang, dan berat. Faktor penghambat pelaksanaan penjatuhan sanksi di Kabupaten Madiun, Disebabkan karena adanya pembiaran yang dilakukan oleh atasan, kurangnya kesadaran Pegawai Negeri Sipil dalam melakukan kewajibannya.