PERAN RUMAH TAHANAN NEGARA DALAM PERAWATAN TAHANAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN
Abstract
Merebaknya kasus kejahatan dari tahun ke tahun memang bervariasi, kadang
meningkat dan turun, baik secara kuantitas maupun kualitas. Namun jika dicemati, di
tahun 90-an tingkat kejahatan nampak memprihatinkan. Berbagai langkah yang
mungkin mampu dilakukan adalah hanya menekan laju kejahatan. Salah satu
langkah yang masih populer dilakukan oleh sebuah negara adalah dengan
memenjarakan.Bagi siapa saja yang bersalah dan terbukti telah melakukan tindakan
kriminal, maka layak bagi mereka untuk dipenjara. Sebagian besar narapidana dibina
di dalam Lembaga Pemasyarakatan/ Rumah Tahanan.Sebenarnya narapidana harus
dipidana dan dibina hanya di Lembaga Pemasyarakatan saja. Tidak di Rutan (Rumah
Tahanan Negara). Berdasarkan hal tersebut maka tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui : 1) bagaimana peran rumah tahanan Negara dalam perawatan
narapidana ditinjau dari undang undang nomor 12 tahun 1995, dan 2) faktor yang
menjadi hambatan peran rumah tahanan Negara dalam perawatan narapidana ditinjau
dari undang undang nomor 12 tahun 1995.Penelitian yang digunakan adalah
penelitian hukum empiris atau penelitian hukum sosiologis. Bahan penelitian yang
digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Pengumpulan data dengan cara
wawancara dan studi kepustakaan. Lokasi penelitian dilakukan di Rumah Tahanan
Negara Wates kelas IIB. , data dianalisis menggunakan analisis deskriptif
kualitatif.Hasil penelitian menunjukan bahwa : 1) peran rumah tahanan negara bagi
narapidana terdapat pelayanan kesehatan, pelayanan dalam hak mendapatkan
makanan, peran untuk narapidana berhak bertemu dengan keluarga yang
mengunjunginya, 2) faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam peran rumah
tahanan negara bagi narapida kurangnya SDM, tidak ada dokter tetap dalam rumah
tahanan negara, petugas pembinanan narapidana tidak semua memiliki pengetahuan
yang cukup.