dc.contributor.advisor | HIDAYAT, BENI | |
dc.contributor.advisor | SARNAWA, BAGUS | |
dc.contributor.author | WIDIANTORO, ROUF FAJRIN | |
dc.date.accessioned | 2017-10-02T05:59:59Z | |
dc.date.available | 2017-10-02T05:59:59Z | |
dc.date.issued | 2017 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/15243 | |
dc.description | Sanksi penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu terhadap kebebasan
Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu, yaitu di dalam Rumah
Tahanan Negara.Sanksi penyanderaan merupakan upaya terakhir pemerintah untuk
mendapatkan haknya.Proses Kehati-hatian menjadi salah satu factor yang sangat penting
dalam pelaksanaan sanksi penyanderaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai utang pajak.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan
kualitatif dimana sumber data meliputi data primer dan sekunder. Data primer adalah data
yang berasal dari data fakta di lapangan yang diperoleh dengan cara melakukan wawancara
terhadap narasumber atau informan, kemudian data sekunder adalah data yang diperoleh dari
aturan perundang-undangan dan studi kepustakaan meliputi bahan hukum primer dan bahan
hukum sekunder.
Jumlah penunggak pajak di Kota Yogyakarta dapat dikatakan relatif besar dalam
hitung-hitungan angka, akan tetapi dari sisi nominal rupiah, jumlah tunggakan pajak yang ada
tidak terlalu besar. Pelanggaran pajak di Kota Yogyakarta masih tergolong ringan, akibat dari
Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi hanya diberikan sanksi administrasi.untuk sampai pada
tahapan sanksi penyanderaan bukanlah hal yang singkat dan mudah. Diperlukan proses yang
panjang mulai dari tahap awal penagihan dengan tindakan ringan sampai dengan tindakan
keras. Sebelum memutuskan Wajib Pajak dinyatakan sebagai sandera.Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak D.I.Y akan melakukan penelitian atau gelar perkara atau operasi
intelijen terlebih dahulu, penelitian dalam hal ini ditujukan untuk mengetahui kemampuan
ekonomi dari Penanggung Pajak. Sanksi Penyanderaan berbeda dengan sanksi pidana, sanksi
Penyanderaan bukanlah subsider bagi utang pajak yang dimiliki oleh Wajib Pajak.
Faktor penghambat dalam Pelaksanaan Sanksi Penyanderaan adalah prosesnya
sendiri, penilaian terhadap iktikad baik yang menjadi salah satu syarat penanggung pajak
untuk dapat disandera bukanlah hal yang mudah karena bersifat kualitatif sehingga tidak ada
patokan untuk mengetahui hal tersebut. Sedangkan faktor yang menjadi pendorong di dalam
Pelaksanaan Sanksi Penyanderaan adalah dan kerjasama yang baik antara Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak D.I.Y. dengan pihak ketiga, seperti Kementrian Hukum dan HAM
serta Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi harmoni tersendiri dalam lancarnya
Pelaksanaan Sanksi Penyanderaan. | en_US |
dc.description.abstract | Sanksi penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu terhadap kebebasan
Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu, yaitu di dalam Rumah
Tahanan Negara.Sanksi penyanderaan merupakan upaya terakhir pemerintah untuk
mendapatkan haknya.Proses Kehati-hatian menjadi salah satu factor yang sangat penting
dalam pelaksanaan sanksi penyanderaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai utang pajak.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan
kualitatif dimana sumber data meliputi data primer dan sekunder. Data primer adalah data
yang berasal dari data fakta di lapangan yang diperoleh dengan cara melakukan wawancara
terhadap narasumber atau informan, kemudian data sekunder adalah data yang diperoleh dari
aturan perundang-undangan dan studi kepustakaan meliputi bahan hukum primer dan bahan
hukum sekunder.
Jumlah penunggak pajak di Kota Yogyakarta dapat dikatakan relatif besar dalam
hitung-hitungan angka, akan tetapi dari sisi nominal rupiah, jumlah tunggakan pajak yang ada
tidak terlalu besar. Pelanggaran pajak di Kota Yogyakarta masih tergolong ringan, akibat dari
Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi hanya diberikan sanksi administrasi.untuk sampai pada
tahapan sanksi penyanderaan bukanlah hal yang singkat dan mudah. Diperlukan proses yang
panjang mulai dari tahap awal penagihan dengan tindakan ringan sampai dengan tindakan
keras. Sebelum memutuskan Wajib Pajak dinyatakan sebagai sandera.Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak D.I.Y akan melakukan penelitian atau gelar perkara atau operasi
intelijen terlebih dahulu, penelitian dalam hal ini ditujukan untuk mengetahui kemampuan
ekonomi dari Penanggung Pajak. Sanksi Penyanderaan berbeda dengan sanksi pidana, sanksi
Penyanderaan bukanlah subsider bagi utang pajak yang dimiliki oleh Wajib Pajak.
Faktor penghambat dalam Pelaksanaan Sanksi Penyanderaan adalah prosesnya
sendiri, penilaian terhadap iktikad baik yang menjadi salah satu syarat penanggung pajak
untuk dapat disandera bukanlah hal yang mudah karena bersifat kualitatif sehingga tidak ada
patokan untuk mengetahui hal tersebut. Sedangkan faktor yang menjadi pendorong di dalam
Pelaksanaan Sanksi Penyanderaan adalah dan kerjasama yang baik antara Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak D.I.Y. dengan pihak ketiga, seperti Kementrian Hukum dan HAM
serta Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi harmoni tersendiri dalam lancarnya
Pelaksanaan Sanksi Penyanderaan. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | FH UMY | en_US |
dc.subject | Sanksi Penyanderaan, Wajib Pajak | en_US |
dc.title | PELAKSANAAN SANKSI PENYANDERAAN TERHADAP WAJIB PAJAK YANG MEMPUNYAI UTANG PAJAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2000 TENTANGPENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA DI KOTA YOGYAKARTA | en_US |
dc.type | Thesis
SKR
F H
210 | en_US |