dc.contributor.advisor | SUNARNO | |
dc.contributor.advisor | HIDAYAT, BENI | |
dc.contributor.author | SYAHID, FATCHUROHMAN NUR | |
dc.date.accessioned | 2017-09-26T08:01:11Z | |
dc.date.available | 2017-09-26T08:01:11Z | |
dc.date.issued | 2017-09-07 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/15076 | |
dc.description.abstract | Seiring perkembangan zaman pembangunan nasional telah mengalami kemajuan yang sangat pesat terutama dalam meningkatkan otonomi daerah. Otonomi daerah pembangunan nasional telah berkembang merata di setiap daerah untuk merespon kebutuhan masyarakat meliputi berbagai macam salah satunya yaitu bagian sektor telekomunikasi. Telekomunikasi merupakan salah satu sektor penting yang mempengaruhi pembangunan sektor lain diantaranya sektor ekonomi, sektor sosial, sektor pendidikan dan lain sebagainya. Dalam pengembangannya sendiri sektor telekomunikasi daerah memerlukan pembangunan fasilitas infrastruktur yang memadai dimana tidak dapat dipenuhi dan dilaksanakan secara optimal dan efisien oleh pemerintah daerah sendiri tanpa dukungan dan partisipasi pihak lain .
Penelitian ini termasuk jenis penelitian empiris (sosiologis) penelitan yang menggunakan fakta – fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia baik perilaku verbal yang didapat melalui wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan memalui pengamatan langsung.Selain itu, penelitian empiris juga digunakan untuk mengamati hasil dari perilaku manusia yang berupa peninggalan fisik maupun arsip.
Pelaksanaan izin mendirikan menara telekomunikasi dalam pelaksanaanya harus sesuai dengan sistematika yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Disisi lain banayak terdapat kendala yaitu teknis pelaksnaan izin mendirikan menara telekomunikasi yang sebagian belum mendapatkan izin dari pemerintah daerah dan belum legal pendirian menara telekomunikasi.
Peran yang harus dikukan oleh pemerintah daerah kota Yogyakarta dalam pelaksanaan izin mendirikan bangunan menara telekomunikasi terhadap pihak-pihak yang ingin mendirikan menara telekomunikasi yaitu, dengan meningkatkan pengawasan terhadap peaksanaan izin mendirikan menara bangunan menara telekomunikasi para pelaku pendiri menara agar nantinya pendirian menara telekomunikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Agar nantinya salah satu pihak tidak dirugikan. | en_US |
dc.publisher | FH UMY | en_US |
dc.subject | Pelaksanaan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Menara Telekomunikasi | en_US |
dc.title | PELAKSANAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KOTA YOGYAKARTA | en_US |
dc.type | Thesis
SKR
F H
182 | en_US |