IMPLEMENTASI PERJANJIAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) DENGAN JAMINAN PRODUKTIVITAS TANAMAN TEBU MELALUI PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk KANTOR CABANG JEMBER
Abstract
Skripsi menjelaskan mengenai pelaksanaan dari kredit usaha rakyat dan perlindungan hukum bagi kreditur dalam perjanjian KUR dengan jaminan produktivitas tanaman tebu apabila jaminannya terbakar.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi Bank apabila terjadi kerusakan pada tanaman tebu yang menjadi jaminan dalam perjanjian kredit usaha rakyat. Dalam memperoleh data-data yang tepat dan akurat, maka penulis melakukan penelitian di Bank BNI cabang Jember dan Petani Tebu selaku nasabah. Data yang diperoleh dianlisis secara kualtatif dan disajikan secara deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian, pihak Bank BNI selaku kreditur sudah mendapatkan perlindungan hukum, baik perlindungan hukum secara preventif maupun perlindungan hukum secara represif. Perlindungan hukum secara represif yaitu dengan adanya asuransi yang mencover kredit dan asuransi obyek jaminan yang dapat membantu apabila terjadi kredit macet ataupun kerusakan pada jaminan. Selain adanya jaminan pokok terdapat pula jaminan tambahan dalam perjanjian KUR ini, jaminan tambahan tersebut berupa sertifikat lahan tebu yang dapat dilelang apabila debitur benar-benar pailit tidak mampu membayar hutangnya. Perlindungan hukum secara represif yaitu pihak bank dapat melakukan penyelesaian masalah perkreditan melalui jalur hukum ke pengadilan umum dan penyelesaian administrasi perkreditan seperti penjadwalan kembali, persyaratan kembali, penataan kembali.