Show simple item record

dc.contributor.authorSUGIYO, DIANITA
dc.date.accessioned2017-09-20T03:54:52Z
dc.date.available2017-09-20T03:54:52Z
dc.date.issued2016-03-14
dc.identifier.citation-en_US
dc.identifier.issn-
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/14719
dc.description-en_US
dc.description.abstract“Regional High Level Meeting untuk Implementasi Kawasan Tanpa Rokok yang Efektif di Indonesia” A. Latar Belakang Rokok merupakan bahaya yang mengancam anak, remaja dan wanita Indonesia. Konsumsi rokok merupakan salah satu faktor risiko utama terjadinya berbagai penyakit tidak menular seperti penyakit jantung koroner, stroke, kanker, penyakit paru kronik dan diabetes melitus yang merupakan penyebab kematian utama di dunia, termasuk Indonesia. Saat ini, lebih dari 60 juta penduduk Indonesia adalah perokok aktif. Jumlah ini terus bertambah dari tahun ke tahun dan menempatkan Indonesia ke peringkat ketiga dengan jumlah perokok aktif tertinggi di dunia. Sebanyak 62 juta perempuan dan 30 juta laki-laki Indonesia menjadi perokok pasif, dan yang paling menyedihkan adalah anak-anak usia 0-4 tahun yang terpapar asap rokok berjumlah 11, 4 juta anak. Meskipun bahaya dari merokok sudah sangat jelas namun prevalensi perokok di Indonesia terus meningkat. Pada tahun 2010, di DI Yogyakarta prevalensi merokok remaja adalah 30, 2% untuk remaja berumur 11 sampai 20 tahun (BPS, 2012). Pemerintah telah menerbitkan perundang-undangan untuk sektor kesehatan, termasuk diantaranya adalah UU no 36 tahun 2009 dan PP no 109 tahun 2012 guna mempercepat Pencapaian millennium development goals (MDGs). Hal ini merupakan respon penting yang dilakukan dalam menanggapi masalah kesehatan di Indonesia. Konsumsi rokok di Indonesia yang telah mencapai 240 miliar batang per tahun pada tahun 2009 (dibandingkan 30 miliar batang pada tahun 1970), mengindikasikan bahwa paparan asap rokok sudah sampai pada tingkatan mengganggu kepentingan umum masyarakat. Pada saat ini, 70% masyarakat miskin dewasa di Indonesia adalah perokok. Sehingga industri rokok kini, praktis dengan tanpa hambatan, berusaha keras untuk meningkatkan pasar mereka kelingkungan wanita dan generasi muda bangsa. Selain itu Peraturan pemerintah No 109 tahun 2012 yang ditetapkan Desember 2012 lalu semakin memperkuat landasan hukum perlunya peraturan yang jelas di daerah untuk menetapkan regulasi kawasan tanpa rokok. Oleh karena itu sangat dibutuhkan dukungan untuk mewujudkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok oleh segenap stake holder. MTCC bekerjasama dengan Aliansi Kepala daerah (Bupati dan Walikota) beserta komponen masyarakat lainnya dapat bahu membahu menerapkan kebijakan KTR sesuai dengan konteks lingkungannya.en_US
dc.description.sponsorshipThe UNIONen_US
dc.language.isoenen_US
dc.publisher-en_US
dc.relation.ispartofseries-;-
dc.subjecthigh level meeting, Mayors, Regents, Alliance, Tobacco Controlen_US
dc.titleREGIONAL HIGH LEVEL MEETING OF REGENTS AND MAYORSen_US
dc.title.alternative-en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • CONFERENCE
    Berisi artikel ilmiah (bukan sertifikat) yang ditulis oleh dosen pada acara konferensi baik lokal, nasional maupun internasional dengan penyelenggara dari luar UMY, baik sebagai peserta Call for Paper, presenter, narasumber maupun keynote speaker.

Show simple item record