IMPLEMENTASI PASAL 12 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA TERHADAP PEKERJA PD. SINAR HARAPAN TEKNIK BENGKULU
Abstract
Peran seluruh pekerja sebagai penunjang keberhasilan pembangunan nasional turut membawa keseimbangan dalam dunia usaha. Dalam melaksanakan pekerjaannya, pekerja selalu dihadapkan dengan resiko kecelakaan kerja yang mungkin dialami. Oleh sebab itu, upaya perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) harus diprioritaskan oleh para pengusaha. Perusahaan Dagang (PD). Sinar Harapan Teknik Bengkulu merupakan salah satu perusahaan yang bekerja di bidang industri pengerjaan logam, konstruksi, dan perbengkelan. Penelitian ini berguna untuk mengkaji serta untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi Pasal 12 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang K3 terhadap pekerja PD. Sinar Harapan Teknik Bengkulu.
Desain penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Narasumber dalam penelitian ini adalah kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu atau pejabat yang berwenang. Responden penelitian ini adalah pekerja PD. Sinar Harapan Tehnik Bengkulu.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, dapat diambil kesimpulan bahwa PD. Sinar Harapan Teknik Bengkulu belum sepenuhnya melaksanakan implementasi undang-undang nomor 1 tahun 1970.