PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PADA PERUSAHAAN DI WILAYAH KABUPATEN PASER (KALTIM)
Abstract
Penelitian ini merupakan penelitian tentang perlindungan hukum terhadap pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja pada perusahaan di wilayah kabupaten paser (kalimantan timur), yang dalam hal ini membahas mengenai apa saja perlindungan hukum yang diberikan perusahaan kepada pekerjanya saat terjadinya pemutusan hubungan kerja serta apa saja faktor yang mempengaruhi terjadinya pemutusan hubungan kerja tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang datanya diperoleh dari data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari masyarakat. Hal ini dimaksudkan bahwa penelitian ini dilakukan dengan observasi dan wawancara langsung ke tempat penelitian.
Hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukan bahwa terdapat 2 (dua) perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja telah memberikan perlindungan hukum terhadap pekerjanya dan sesuai Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyangkut hak-haknya sebagai pekerja dan 1 (satu) perusahaan memberikan perlindungan hukum yang tidak sesuai dengan UndangUndang Ketenagakerjaan khususnyaa Pasal 156 yang menyangkut uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak.