PERAN MEDIASI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SLEMAN TERHADAP SENGKETA TANAH DI KABUPATEN SLEMAN
Abstract
Muhammad Roem Abdurrahman, 2016, Skripsi berjudul “Peran Mediasi Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman Terhadap Sengketa Tanah Di Kabupaten Sleman”. Program Studi Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui peran kantor pertanahan Kabupaten Sleman dalam penyelesaian sengketa melalui mediasi di Kabupaten Sleman., (2) mengetahui hambatanhambatan yang dihadapi kantor Pertanahan Kabupaten Sleman dalam menyelesaikan sengketa melalui mediasi. Jenis penelitian ini adalah Penelitian hukum Empiris yang bertitik tolak dari kenyataan dan permasalahan yang terjadi di lapangan. Analisis data yang digunakan adalah analisis diskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman mengacu berdasarkan Perpres No. 10 tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional, yang menetapkan bahwa salah satu fungsi Deputi Bidang Pengkajian dan Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan sebagaimana yang diatur dalam pasal 23 point c adalah penanganan masalah, sengketa dan konflik pertanahan secara hukum dan non hukum. Kemudian, mengacu juga aturan yang ada dibawahnya yaitu Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasionai Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan pasal 75, yang menyatakan bahwa tugas menyiapkan bahan dan melakukan kegiatan penanganan sengketa, konflik dan perkara pertanahan berada pada Seksi Sengketa Konflik dan Perkara. Kemudian dijelaskan lagi pada pasal 77 dan 78 tentang adanya pembagian Seksi Sengketa dan Konflik dan Perkara. (2) Penyelesaian Sengketa Pertanahan melalui Mediasi yang dilakuakan Kantor Pernahan Kabupaten Sleman dalam pelaksanaanya menghadapi hambatan-hambatan, baik dari para pihak yang bersengketa maupun dari internal Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman