PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENGIDAP GANGGUAN SEKSUAL EKSIBISIONISME DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA
Abstract
Banyak nya kasus pelecehan seksual menjadi momok tersendiri bagi seluruh lapisan masyarakat terutama bagi kaum hawa yang biasanya menjadi korban-korban pelecehan seksual. Salah satu pelecehan yang sering dialami dan sedang marak kasus nya adalah eksibisionisme yang merupakan gangguan rangsangan seksual untuk memamerkan dan mempertontonkan alat kelaminnya kepada orang lain ditempat-tempat umum. Hal ini tentu menjadi suatu persoalan yang membuat seluruh masyrakat resah, karena eksibisionisme sendiri belum memiliki pengaturan hukum sendiri menjadi suatu persoalan sendiri mengenai bentuk pertanggungjawaban pelaku Eksibisionime dan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan yaitu Normative, yaitu penelitian yang dilakukan dengan mendasarkan pada data sekunder. Dalam penelitian ini data yang diperoleh menggunakan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan Kasus, Yaitu menganalisa permasalahan dari sudut pandang/menurut ketentuan hukum yang berlaku. Hasil penelitian yang penulis lakukan bentuk pertanggungjawaban dari tindak pidana eksibisionisme adalah melihat apakah perbuatan pelaku mengandung unsur kesalahan karena sesuai asas legalitas seseorang tidak dapat dipidana apabila tidak memilki unsur kesalahan. Pertimbanagan hakim dalam dalam memutuskan perkara adalah perbuatan yang dilakukan pengidap eksibisionisme tidak dapat dipertanggungjawabkan karena penyakit gangguan seksual yang diderita hal tersebut sesuai dengan Pasal 44 KUHP. Kesimpulan dari hasil pembahasan adalah bahwan tindak Pidana Eksibisionisme dalam perbuatannya mengandung unsur kesalahan namun berdasarkan pasal 44 maka pelaku dilepaskan dari tuntutannya, hal tersebut juga merupakan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara