URGENSI PENGAWASAN TERHADAP KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM MEWUJUDKAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI YANG AKUNTABEL
Abstract
Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh kegelisahan terhadap problematika yang terjadi di dalam Komisi Pemberantasan Korupsi. Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui apakah urgensi pengawasan yang efektif harus dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mewujudkan Komisi Pemberantasan Korupsi yang akuntabel. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau studi teori dan konsep normatif dengan pendekatan yuridis mengenai Urgensi Pengawasan terhadap KPK dalam mewujudkan KPK yang akuntabel. Pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan wawancara serta analisis menggunakan deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Untuk menjawab permasalahan digunakan analisis perspektif dengan pendekatan konsep perundangundangan berkaitan dengan topik penelitian. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa Pengawasan merupakan hal urgensi yang harus dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Atas dasar : pertama, kewenangan extra ordinary power yang dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terpusat kepada kewenangan mutlak yang dimiliki oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadikannya rentan abuse of power. Kedua, fungsi pengawasan yang ada tidak sebanding dengan besarnya kewenangan yang diamanahkan Undang – Undang terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi