dc.contributor.author | PUSPA INKAMAS, ANINDYA | |
dc.date.accessioned | 2017-07-28T03:11:32Z | |
dc.date.available | 2017-07-28T03:11:32Z | |
dc.date.issued | 2017 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/12057 | |
dc.description | Dasar hukum bagi perusahaan untuk melaksanakan outsourcing diatur di dalam Pasal 64 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan Pasal 65 kecuali ayat (7) dan Pasal 66 kecuali ayat (2) huruf (b) sebagai teknis hubungan kerja dalam perusahaan outsourcing. Dalam system outsourcing, hubungan kerja resmi si buruh adalah dengan perusahaan penyalur tenaga kerja, tetapi si buruh bekerja untuk dan menerima perintah dari perusahaan pengguna tenaga kerja.
Salah satu perusahaan di Kebumen yang menggunakan perjanjian kerja pemborongan atau outsourcing adalah PT TELKOM. PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. (“TELKOM”, “Perseroan”, atau “Perusahaan”) adalah penyedia layanan telekomunikasi dan jaringan terbesar di Indonesia. PT Telkom mempunyai anak perusahaan yaitu PT Telkom Akses ( PTTA ) yang sahamnya dimiliki sepenuhnya oleh PT Telkom. PTTA bergerak dalam bisnis penyediaan layanan kontruksi dan pengelolaan infrastruktur jaringan.
Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum empiris yang dianalisis dengan metode analisis deskriptif kualitatif dimana data yang diperoleh penulis dari tinjauan kepustakaan ini akan dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif yang berpedoman kepada UndangUndang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Hasil yang penulis dapat dari penelitian skripsi ini adalah bentuk perlindungan hukum terhadap pekerja dalam perjanjian kerja pemborongan di PT.Telkom Kandatel Kebumen, PT.Telkom Akses sebagai Perusahaan penyedia jasa atau perusahaan pengirim tenaga kerja sudah terdaftar sebagai badan hukum yang sah dan telah mendaftarkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat untuk memenuhi legal forming ( ijin outsourcing ) dan PT.Telkom Akses sebagai perusahaan outsourcing dan PT.Telkom sebagai perusahaan pengguna tenaga kerja sudah memenuhi hak-hak atas pekerja | en_US |
dc.description.abstract | Dasar hukum bagi perusahaan untuk melaksanakan outsourcing diatur di dalam Pasal 64 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan Pasal 65 kecuali ayat (7) dan Pasal 66 kecuali ayat (2) huruf (b) sebagai teknis hubungan kerja dalam perusahaan outsourcing. Dalam system outsourcing, hubungan kerja resmi si buruh adalah dengan perusahaan penyalur tenaga kerja, tetapi si buruh bekerja untuk dan menerima perintah dari perusahaan pengguna tenaga kerja.
Salah satu perusahaan di Kebumen yang menggunakan perjanjian kerja pemborongan atau outsourcing adalah PT TELKOM. PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. (“TELKOM”, “Perseroan”, atau “Perusahaan”) adalah penyedia layanan telekomunikasi dan jaringan terbesar di Indonesia. PT Telkom mempunyai anak perusahaan yaitu PT Telkom Akses ( PTTA ) yang sahamnya dimiliki sepenuhnya oleh PT Telkom. PTTA bergerak dalam bisnis penyediaan layanan kontruksi dan pengelolaan infrastruktur jaringan.
Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum empiris yang dianalisis dengan metode analisis deskriptif kualitatif dimana data yang diperoleh penulis dari tinjauan kepustakaan ini akan dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif yang berpedoman kepada UndangUndang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Hasil yang penulis dapat dari penelitian skripsi ini adalah bentuk perlindungan hukum terhadap pekerja dalam perjanjian kerja pemborongan di PT.Telkom Kandatel Kebumen, PT.Telkom Akses sebagai Perusahaan penyedia jasa atau perusahaan pengirim tenaga kerja sudah terdaftar sebagai badan hukum yang sah dan telah mendaftarkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat untuk memenuhi legal forming ( ijin outsourcing ) dan PT.Telkom Akses sebagai perusahaan outsourcing dan PT.Telkom sebagai perusahaan pengguna tenaga kerja sudah memenuhi hak-hak atas pekerja | en_US |
dc.publisher | FH UMY | en_US |
dc.subject | PERLINDUNGAN HUKUM | en_US |
dc.subject | PERJANJIAN KERJA PEMBORONGAN | en_US |
dc.title | PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA DALAM PERJANJIAN KERJA PEMBORONGAN DI PT TELKOM KANDATEL KEBUMEN | en_US |
dc.type | Thesis
SKR
F H
061 | en_US |