TINJAUAN HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR PADA UPTD SAMSAT WILAYAH KABUPATEN BANTUL
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pemungutan pajak kendaraan bermotor pada Kantor SAMSAT Bantul serta faktor penghambat dalam pelaksanaan pmungutan pajak kendaraan bermotor di Kantor SAMSAT Bantul. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan pemungutan pajak kendaraan bermotor pada kantor SAMSAT Bantul belum optimal hal ini terlihat dari jumlah kendaraan bermotor yang masih menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor pada kantor SAMSAT bantul. Dalam pelaksanaan pemungutan pajak kendaraan bermotor, UPTD SAMSAT Wilayah Kabupaten Bantul memungut objek kendaraan yang beroperasi didarat yang terdaftar pada Kantor UPTD SAMSAT Wilayah Kabupaten Bantul, adapun jenis kendaraan bermotor tersebut antara lain:Sedan,Taxi, Jeep, St.Wagon, Minibus, Microlet, Bus, Microbus, Pick UP, Double Cabin , Truck, Light truck, Dump Truck, Truck Tangki, Sepeda Motor (sepeda motor roda dua dan sepeda motor roda tiga). Pajak Kendaraan Bermotor merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut oleh Dinas Pendapatan Daerah UPTD SAMSAT Wilayah Kabupaten Bantul mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 31 tahun2011 tentang BBN-KB, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 30 Tahun 2011 tentang PKB, dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 29 Tahun 2011 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Bahwa masih ada faktor penghambat dalam pemungutan pajak kendaraan pada kantor UPTD SAMSAT Wilayah Kabupaten Bantul yaitu Masih rendahnya kesadaran Wajib Pajak Kendaraan Bermotor dalam melaksanakan pembayaran pajak;