dc.contributor.author | JISTICIA PAPUTUNGAN, ELFIRA | |
dc.date.accessioned | 2017-07-24T03:47:00Z | |
dc.date.available | 2017-07-24T03:47:00Z | |
dc.date.issued | 2017 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/11754 | |
dc.description | Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) adalah suatu prosedur beracara
dimana seseorang atau lebih maju ke pengadilan sebagai penggugat atau tergugat
mewakili kepentingan seluruh anggota kelompok lainnya didasarkan atas adanya
kesamaan kepentingan serta kesamaan permasalahan. Gugatan Perwakilan
kelompok sendiri diatur dalam PERMA No. 1 tahun 2002 tentang tata cara gugatan
Perwakilan Kelompok. Dalam Hal ini, Masyarakat Manado sebagai Konsumen
listrik bersama-sama mengajukan gugatan class action karena sering terjadinya
pemadaman listrik sehingga menimbulkan kerugian baik materiil maupun
immateriil. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tata cara
pengajuan gugatan class action yang dilakukan masyarakat dan alasan kenapa
gugatan tersebut ditolak oleh hakim. Penelitian ini mengkaji peraturan perundang
undangan dan konsep-konsep hukum yang terkait. Hasil dari penelitian ini
menunjukkan bahwa gugatan class action yang diajukan masyarakat dianggap
masih kabur sehingga gugatan tersebut ditolak oleh hakim dan masyarakat sebagai
konsumen listrik tidak mendapatkan ganti kerugian sebagaimana mestinya. | en_US |
dc.description.abstract | Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) adalah suatu prosedur beracara
dimana seseorang atau lebih maju ke pengadilan sebagai penggugat atau tergugat
mewakili kepentingan seluruh anggota kelompok lainnya didasarkan atas adanya
kesamaan kepentingan serta kesamaan permasalahan. Gugatan Perwakilan
kelompok sendiri diatur dalam PERMA No. 1 tahun 2002 tentang tata cara gugatan
Perwakilan Kelompok. Dalam Hal ini, Masyarakat Manado sebagai Konsumen
listrik bersama-sama mengajukan gugatan class action karena sering terjadinya
pemadaman listrik sehingga menimbulkan kerugian baik materiil maupun
immateriil. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tata cara
pengajuan gugatan class action yang dilakukan masyarakat dan alasan kenapa
gugatan tersebut ditolak oleh hakim. Penelitian ini mengkaji peraturan perundang
undangan dan konsep-konsep hukum yang terkait. Hasil dari penelitian ini
menunjukkan bahwa gugatan class action yang diajukan masyarakat dianggap
masih kabur sehingga gugatan tersebut ditolak oleh hakim dan masyarakat sebagai
konsumen listrik tidak mendapatkan ganti kerugian sebagaimana mestinya. | en_US |
dc.publisher | FH UMY | en_US |
dc.subject | GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK | en_US |
dc.subject | KETENAGALISTRIKAN | en_US |
dc.title | GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK (CLASS ACTION) MASYARAKAT MANADO ATAS PEMADAMAN LISTRIK OLEH PT.PLN (PERSERO) SULUTTENGGO (STUDI PUTUSAN NOMOR 253/PDT.G/2007/PN MANADO) | en_US |
dc.type | Thesis
SKR
F H
104 | en_US |