TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR KEPADA PEMBERI TUGAS (PEMILIK PROYEK) AKIBAT KEGAGALAN BANGUNAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN PERJANJIAN
Abstract
Menurut Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa
Konstruksi menjelaskan bahwa penyedia jasa dalam hal ini kontraktor harus
bertanggung jawab bila mana terjadi kegagalan bangunan dan terbukti merugikan
pihak lain. Namun tidak sedikit penyedia jasa (kontraktor) yang berdalih bahwa
kegagalan bangunan yang terjadi karena kesalahan dari pemberi tugas yang salah
memilih mutu bahan.
Maka, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk
tanggung jawab penyedia jasa (kontraktor) yang membuat bangunan yang sedang
dibuat menjadi gagal, baik gagal sebagian atau seluruhnya dan/atau fungsi yang tidak
sesaai dengan tujuan awal.
Adapun penelitian yang dilakukan ini menggunakan metode penelitian normatif.
Data yang digunakan dalam penelitian adalah data sekunder. Data sekunder diperoleh
dari hasil penelaahan kepustakaan dan dengan mengkaji beberapa Undang-Undang
yang terkait dengan kegagalan bangunan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bagi
penyedia jasa (kontraktor) terbukti melakukan perbuatan yang menyebabkan terjadinya
kegagalan bangunan yang terjadi selama masa pemeliharaan yaitu lima tahun setelah
diserah terimakannya bangunan, maka penyedia harus bertanggung jawab. Di saming
itu kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan pelaksana konstruksi dan
hal tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka pelaksana konstruksi
wajib bertanggung jawab sesuai dengan bidang usaha dan dikenakan ganti rugi. Serta
apabila terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan oleh kesalahan pelaksana
konstruksi, maka tanggung jawab berupa sanksi dan ganti rugi dapat dikenakan pada
usaha orang perseorangan dan atau badan usaha pelaksana konstruksi penanda tangan
kontrak kerja konstruksi.