PERANAN AMDAL DALAM PERIZINAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DI KOTA TANGERANG SELATAN DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2012 TENTANG IZIN LINGKUNGAN
Abstract
Kebutuhan tempat tinggal di Kota Tangerang Selatan tidaklah sedikit, sedangkan kebutuhan tersebut adalah salah satu penyebab terbesar dari adanya permasalahan lingkungan. Dengan semakin banyaknya masyarakat yang membutuhkan tempat tinggal, maka semakin banyak juga perumahan yang diselenggarakan dan membuat pembangunan di Indonesia saat ini pun meningkat, membuat lahan hijau sudah semakin berkurang dan dialihkan dengan lahan hunian. Maka dari itu sebelum melaksanakan pembangunan, perlu diperhatikan dalam pengkajian guna bangunan yang akan dibuat dan analisis secara kritis terhadap dampak yang nantinya akan timbul pada lingkungan hidup, maka hal tersebut menjelaskan bahwa AMDAL merupakan hal yang penting dalam proses usaha dan/atau pembangunan. AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup merupakan dokumen kelayakan lingkungan bagi unit usaha yang melakukan pembangunan kegiatan usaha. Indonesia memiliki aturan mengenai AMDAL yang tertuang dalam PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, adapun data diperoleh dari studi lapangan dan studi kepustakaan. Data primer maupun sekunder diolah terlebih dahulu kemudian disusun secara sistematis dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Badan Lingkungan Hidup Daerah Kota Tangerang Selatan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa AMDAL memiliki peran yang penting dalam perizinan pembangunan perumahan khususnya di Kota Tangerang Selatan guna menjamin kegiatan pembangunan tersebut tidak menimbulkan dampak-dampak negatif bagi lingkungan. AMDAL berperan penting baik itu bagi pemerintah, pemrakarsa, dan masyarakat. Implementasi AMDAL dalam pembangunan perumahan di Kota Tangerang saat ini tengah dilaksanakan berdasarkan apa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Mulai dari penyusunan AMDAL yang terdiri dari 3 dokumen yaitu Kerangka Acuan, ANDAL, dan RKL-RPL. Setiap dokumen tersebut harus melalui proses-proses persetujuan yang dilakukan oleh Komisi Penilai AMDAL yang terdiri atas Ketua, Sekretariat, Anggota atau bisa disebut Tim Teknis. Proses-proses tersebut dilakukan oleh Instansi berwenang dalam hal ini adalah Badan Lingkungan Hidup Daerah Kota Tangerang Selatan.