IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA TERHADAP PELAKSANAAN NETRALITAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM PEMILUKADA DI KOTA YOGYAKARTA
Abstract
Dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara untuk mempertegas lagi pegawai ASN harus bebas dari
pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Netralitas pegawai
negeri sipil harus tetap terjaga pada saat pemilukada. Karena pegawai negeri sipil
dilarang masuk kedalam ranah politik akan tetapi pegawai negeri sipil tetap diberi
hak untuk memilih. Kota yogyakarta ikut serta merayakan pesta demokrasi yaitu
pemilihan walikota dan wakil walikota. panwas dan inspektorat kota yogyakarta
mendapat laporan ada 7 ASN tidak netral dan sekarang ditindak lanjuti
pemeriksaan oleh pihak inspektorat kota yogyakarta. Penelitian ini menggunakan
metode penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berfokus pada perilaku
masyarakat hukum. Data yang diperoleh dalam penelitian ini dianalisis secara
kualitatif dengan metode deskriptif. Hasil yang penulis dapat dari penelitian
skripsi ini Dalam penerapan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara terhadap pelaksanaan netralitas Pegawai negeri sipil dalam
pemilukada di kota Yogyakarta dapat berperan serta dengan baik dan mampu
menjaga asas netralitas. Namun ada beberapa ASN yang terindikasi tidak netral
dalam proses pilkada 2017. Pemahaman yang kurang terhadap aturan netralitas
dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 dan peraturan pemerintah nomor 53
tahun 2010 menyebabkan beberapa pegawai negeri sipil terindikasi tidak netr