UPAYA SATPOL PP DALAM PENEGAKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 11 TAHUN 2004 TENTANG PEDAGANG KAKI LIMA ATAS PKL YANG TIDAK MEMILIKI IZIN LOKASI USAHA DI JALAN COLOMBO KABUPATEN SLEMAN
Abstract
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang-undangan
yang dibentuk DPRD Kabupaten/Kota dan disahkan Bupati/Walikota yang mengatur
kepentingan masyarakat atau tatanan pemerintahan yang menjadi fungsi
pemerintahan Kabupaten/Kota di bidang otonomi dan tugas pembatuan. Pedagang
Kaki Lima dimuat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 tentang
Pedagang Kaki Lima. Satuan Polisi Pamong Praja merupakan aparat pemerintahan
yang mempunyai tugas dalam penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman
Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pedagang Kaki Lima.
Upaya Satpol PP dalam penegakan PKL yang tidak memiliki izin lokasi
usaha di Kabupaten Sleman yaitu dengan cara memberi sosialisasi tentang tata ruang
dan perizinan diikuti relokasi tempat, pembinaan PKL dan lain sebagainya.
Sedangkan penghambat dalam penegakan PKL karena adanya penolakan PKL untuk
direlokasi, kurangnya personel Satpol PP Sleman dan luasnya daerah di Kabupaten
Sleman.