PENERAPAN TARIF BATAS BAWAH PENERBANGAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya adanya penerapan peraturan tentang batas bawah penerbangan, yang membolehkan menerapkan tarif serendahrendahnya 30% dari batas atas. Hal tersebut memicu penulis untuk meneliti apakah hal tersebutdapat mencegah praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat atau justru sebaliknya. Dalam penelitian ini penulis melakukan penelitian secara normatif dengan menggunakan metode pendekatan Prespektif dan dengan analisis statute approach. Berdasarkan penelitian dan analisis penulis penerapan tarif batas bawah ini tidak bertentangan dengan undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Selain itu KPPU dengan pemerintah harus mampu berkerja sama dalam pembuatan regulasi yang berkaitan dengan persaingan usahaagar tidak merugikan pelaku usaha maupun konsum