PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA PENYANDANG DISABILITAS DI KABUPATEN BANTUL
Abstract
Fokus penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum bagi
pekerja penyandang disabilitas dimana mereka adalah orang yang memiliki
kemampuan yang berbeda dan bagaimana peraturan perundang-undangan Indonesia
dalam mengakomodasi dan melindungi hak para pekerja difabel. Tujuan penelitian ini
untuk menganalisis dan mengetahui peraturan perundang-undangan Indonesia dalam
mengakomodasi dan melindungi hak para pekerja penyandang disabilitas serta
mengenai bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum bagi pekerja penyandang
disabilitas di Kabupaten Bantul.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yang dilakukan secara
langsung dan meninjau terhadap obyek yang diteliti untuk mendapatkan data-data
yang dibutuhkan dan berkaitan dengan rumusan masalah. Sumber data penelitian ini
adalah Ketua Yayasan Penyandang Cacat Mandiri dan para pekerja difabel di
yayasan. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode wawancara dan
observasi. Analisis data menggunakan deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menjelaskan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap
pekerja difabel di Kabupaten Bantul adalah bahwa peraturan perundang-undangan
Indonesia sudah mengakomodasi dan melindungi hak para pekerja penyandang
disabilitas. Sedangkan pelaksanaan perlindungan hukumnya sudah terlaksana dengan
baik yang dibuktikan dengan terlaksananya pemberdayaan tenaga kerja difabel secara
optimal dan manusiawi.