PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK DI PENGADILAN AGAMA BANTUL
Abstract
Pengangkatan anak merupakan upaya yang dilakukan manusia untuk mendapatkan anak, bagi yang belum memiliki keturunan upaya yang dilakukan untuk mengangkat anak harus melalui lembaga pengadilan. Hal ini ditegaskan oleh Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 bahwa pengadilan agama diberi kewenangan untuk memeriksa dan mengadili permohonan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam.
Pelaksanaan pengangkatan anak di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta meningkat setiap tahunnya, sehingga penulis tertarik untuk meneliti lebih lanjut tentang pertimbangan hakim dalam menetapkan pengangkatan anak oleh pemohon serta akibat hukum pengangkatan anak bagi anak angkat. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, data yang digunakan data sekunder dengan teknik pengumpulan yang dilakukan dengan studi pustaka terhadap bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Adapun hasil penelitian ini pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan penetapan pengangkatan anak yaitu pemohon telah lama menikah, pemohon belum dikaruniai anak, ekonomi para pemohon mencukupi, niatan pemohon ingin mengangkat anak sangat kuat, pemohon telah mengasuh anak tersebut, anak berkembang dengan baik, pemohon sayang dan perhatian terhadap anak tersebut, anak merasa senang. Akibat hukum pengangkatan anak menimbulkan hak dan kewajiban bagi anak angkat. Adapun hak bagi anak angkat yaitu mendapat nafkah dan pendidikan, tidak terputus hubungan darah dengan orangtua kandung, tidak menimbulkan hubungan nasab dan waris dengan orang tua angkat tetapi mendapat wasiat wajibah. Sedangkan kewajiban seorang anak angkat yakni agar selalu menghormati dan berbakti kepada orang tua angkat maupun orang tua kandung.