PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DEPOT AIR MINUM ISI ULANG DI KOTA YOGYAKARTA
Abstract
Skripsi ini memaparkan mengenai perlindungan hukum bagi konsumen
depot air minum isi ulang di Kota Yogyakarta. Adapun skripsi ini membahas
mengenai perlindungan hukum bagi konsumen depot air minum isi ulang di
KotaYogyakarta serta peran Pemerintah Kota Yogyakarta dalam melakukan
pengawasan terhadap depo air minum isi ulang yang beroperasi. Adapun tipe
penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum normatif dengan
menggunakan pendekatan undang-undang. Bahanhukum yang digunakan dalam
penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan
hukum primer terdiri dari KUHPerdata, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air
Minum, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
736/Menkes/Per/IV/2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum,
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43Tahun 2014 Tentang
Higiene Sanitasi Depot Air Minum, Keputusan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan Republik Indonesia Nomor 651/MPP/Kep/l0/2004 tentang
Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya, serta Peraturan
Walikota Yogyakarta Nomor 64 Tahun 2010 Tentang Hygiene Sanitasi
Pengelolaan Pangan. Bahan hukum sekunder merupakan buku-buku yang
menunjang penelitian dan hasil wawancara dengan para pihak yang terkait. Hasil
dari penelitian ini adalah apabila konsumen merasa dirugikan oleh depot air
minum isi ulang konsumen dapat meminta ganti rugi secara langsung kepada
depot air minum isi ulang yang bersangkutan, selain itu dapat meminta bantuan
melalui Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk menyelesaikan
sengketa. Pengawasan yang dilakukan oleh Pmerintah Kota Yogyakarta melalu
Dinas Kesehatan Yogyakarta telah sesuai dengan perundang-undangan, dimana
Dinas telah melakukan inspeksi sanitasi dan higiene sanitasi secara berkala.