DISPARITAS PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DI PENGADILAN NEGERI SLEMAN
Abstract
Penulisan skripsi ini dilatar belakangi adanya disparitas peradilan pidana
terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan karena mengingat bahwa
kepercayaan masyarakat sangat lemah dengan keberadaan disparitas peradilan
pidana yang membawa akibat kurang menghargai hukum. Tujuan penulisan
skripsi ini untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim sehingga keberadaan
disparitas peradilan pidana dapat diterima oleh masyarakat serta mengetahui
keadilan yang tercermin dari adanya disparitas peradilan pidana dalam kasus
tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Metode penelitian yang digunakan dalam menyusun skripsi ini adalah
penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif dilakukan dengan meneliti
penerapan hukum terhadap perkara pidana yang berhubungan dengan disparitas
peradilan pidana dan metode analisis penelitian menggunakan metode preskriptif
yaitu metode analisis yang memberikan penilaian terhadap obyek yang diteliti.
Prinsip mendasar yang membuka terjadinya disparitas peradilan pidana
terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan adalah sanksi maksimum
khusus yang terdapat dalam KUHP sehingga membuka peluang bagi hakim untuk
menentukan besarnya pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa. Di samping
hal tersebut, hakim berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan hati nuraninya dengan disertai dasar pertimbangan yang jelas.
Pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan
mempunyai perbedaan meskipun pasal dakwaannya sama. Hal ini disebabkan
karena, perkara tersebut tidak benar-benar sama, baik cara melakukan tidak
pidana, besarnya kerugian, penggunaan alat, latar belakang pelaku, dan hal-hal
lain yang terkait di dalamnya. Oleh karena itu, dengan adanya disparitas peradilan
pidana terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini justru merupakan
upaya untuk menciptakan keadilan dalam penyelenggaraan hukum pidana