PELAKSANAAN PEMBERIAN SERTIFIKASI TERHADAP PRODUKSI MAKANAN RINGAN BAKPIA FILIPI OLEH DINAS KESEHATAN KABUPATEN SLEMAN
Abstract
Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) adalah perusahaan pangan yang
memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan
manual hingga semi otomatis. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam IRTP
adalah kualitas produk, sanitasi dan pemasaran. hal ini sudah di atur dalam
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 Tentang
Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum
empiris, adapun data yang diperoleh dari hasil studi lapangan untuk memperoleh
data primer. Data primer dan data sekunder dioleh terlebih dahulu kemudian
disusun secara sistematis dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Penelitian ini
dilakukan di Kabupaten Sleman untuk mengetahui pelaksanaan pemberian
sertifikasi terhadap produksi makanan ringan Bakpia Filipi oleh Dinas Kesehatan
Kabupaten Sleman.
Menurut hasil penelitian, pelaksanaan pemberian sertifikasi di Kabupaten
Sleman secara teknis dan prosedur yang di lapangan sudah sesuai dengan
penerapan dan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan dan Peraturan kepala
BPOM No. HK. 03. 1. 23. 0412. 2205 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemberian
Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. sudah efektif dan sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku