PERAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU DALAM PENANGGULANGAN PENCEMARAN LINGKUNGAN LAUT AKIBAT PENAMBANGAN MINERAL BATUAN PASIR LAUT DI BATAM
Abstract
Batam merupakan salah satu daerah Provinsi Kepulauan Riau yang
memiliki cadangan pasir laut yang cukup menjanjikan. Pasir laut sebagai sumber
daya alam yang banyak digunakan untuk kegiatan reklamasi pantai di wilayah
pesisir. Kegiatan penambangan mineral batuan pasir laut tentu saja akan
berdampak terhadap masing-masing parameter lingkungan hidup. Untuk
menyadari sepenuhnya kondisi dan konsekuensi dari kegiatan penambangan pasir
laut terhadap lingkungan, maka tahap yang harus dilakukan ialah melalui kajian
studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Metode yang
digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, adapun data
diperoleh dari studi lapangan dan studi kepustakaan. Data primer maupun
sekunder diolah terlebih dahulu kemudian disusun secara sistematis dan dianalisis
secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dalam penelitian ini ialah peran dari
DLHK Provinsi Kepulauan Riau dalam penanggulangan pencemaran laut akibat
penambangan mineral batuan pasir laut. DLHK mempunyai fungsi dalam
penambangan pasir laut sebagai pemberi izin lingkungan juga memiliki tugas dan
wewenang yaitu: Pengendalian, Pengawasan dan Pemulihan. DLHK juga
bekerjasama dengan instansi-instansi terkait dan dari pihak pemrakarsa, adapun
fungsinya yaitu: Dinas Perhubungan mengeluarkan rekomendasi daerah mana saja
yg bisa ditambang dan tidak menggangu jalur pelayaran maupun kabel atau pipa
yang terdapat didalamnya, Dias Kelautan dan Perikanan mengeluarkan
rekomendasi daerah mana saja yang layak ditambang dan tidak mengganggu
ekosistem laut, Dinas Energi Sumber Daya Mineral menentukan daerah yang
ketersedian pasir lautnya secara ekonomis pertambangan dari cadangan pasirnya,
dan sedangkan dari pihak pemrakarsa memliki tanggung jawab untuk memulihkan
keadaaan laut sekitar pasca tambang bekerjasama dengan pemerintah.Kesimpulan
dari penelitian ini adalah DLHK memiliki beberapa program untuk
menanggulangi pencemaran lingkungan laut. Peran dari DLHK sendiri yakni
memonitoring kegiatan dan pemberi izin lingkungan. Dampak yang ditimbulkan
sangan signifikan yaitu dari segi geo-fisik-kimia, biologi, sos-eko-bud-kesmas dan
juga menimbulkan kerugian terhadap masyarakat sekitar