PRAKTEK MONOPOLI OLEH BANK RAKYAT INDONESIA DENGAN ASURANSI BRINGIN DAN ASURANSI HEKSA
Abstract
Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh sebuah perkara yang menarik dalam Putusan KPPU No.05/KPPU-I/2014 yang melibatkan 3 (tiga) pelaku usaha sebagai terlapor, yakni PT. Bank Rakyat Indonesia, PT. Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera, dan PT. Heksa Eka Life Insurance. Majelis Komisi menyatakan bahwa dalam kegiatannya, para terlapor telah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 ayat (2) terkait perjanjian tertutup dan Pasal 19 huruf a terkait penguasaan pasar dalam UU Anti Monopoli.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan kasus (Case Approach), perundang-undangan (Statute Approach), dan konsep (Conseptual Approach). Penulis menelaah peraturan perundang-undangan serta konsep teori yang bersangkut paut dengan kasus yang diteliti dengan tujuan untuk mempelajari norma-norma atau kaidah hukum yang dilakukan dalam praktik hukum.
Berlainan dengan keputusan Majelis Komisi, berdasarkan hasil penelitian penulis bahwa kegiatan para terlapor tidak melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kerjasama para terlapor semata-mata hanya untuk melaksanakan perintah perundang-undangan yang berlaku sehingga para terlapor harus dikecualikan dalam kasus ini.