KETERLAMBATAN PEMBERITAHUAN PENGAMBILALIHAN SAHAM WOONGJIN CHEMICAL CO. OLEH TORAY ADVANCED MATERIALS KOREA INC. DITINJAU DARI HUKUM PERSAINGAN USAHA
Abstract
Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh sebuah perkara menarik dalam Putusan KPPU No. 17/KPPU-M/2015 dimana terjadi pengambilalihan saham perusahaan Woongjin Chemical Co. yang dilakukan oleh Toray Advanced Materials Korea Inc. Dalam kasus ini terjadi pengenaan sanksi denda administratif yang dikenakan kepada pelaku usaha. Padahal tindakan pengambilalihan saham yang dilakukan pelaku usaha dalam kasus ini tidak menyebabkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, ditambah lagi pihak pihak pengambilalihan saham serta pihak yang diambil sahamnya merupakan badan hukum asing, serta seluruh proses pengambilalihan saham juga terjadi di luar yurisdiksi hukum Indonesia (Korea), lantas kenapa pelaku usaha ini tetap diberikan sanksi administratif. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah apakah KPPU berwenang menjatuhkan hukuman denda administratif atas keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham Woongjin Chemical Co. yang dilakukan oleh Toray Advanced Materials Korea Inc. Tujuan penelitian skripsi ini yaitu untuk mengetahui apakah KPPU memiliki kewenangan atau tidak untuk menjatuhkan hukuman denda administratif kepada Toray Advanced Materials Korea Inc.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, yang kemudian penulis menelaah peraturan perundang-undangan yang bersangkut paut dengan kasus yang ditelititi yang bertujuan untuk mempelajari norma-norma atau kaidah hukum yang dilakukan dalam praktik hukum.
Berdasarkan hasil penelitian penulis bahwa KPPU tetap tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman denda administratif kepada Toray Advanced Materials Korea Inc. dikarenakan tindakan pengambilalihan saham yang ia lakukan tidak berdampak negatif terhadap iklim persaingan usaha dan atau perekonomian di Indonesia, sehingga KPPU tidak bisa menggunakan kewenangan extra territoriality jurisdiction untuk menjatuhkan hukuman terhadap Toray Advanced Materials Korea Inc