PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PENGGUNAAN ZAT ADITIF PADA MAKANAN DI KABUPATEN DHARMASRAYA
Abstract
Meningkatnya jumlah penduduk dan bertambahnya kebutuhan akan pangan, sehingga ketersediaan zat aditif alami yang terbatas tidak mampu mencukupi kebutuhan manusia. Meskipun sudah terdapat peraturan mengenai bahan tambahan pangan tetapi pelaku usaha masih tetap menambahkan bahan tambahan pangan yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan terhadap penggunaan zat aditif pada makanan dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen atas penggunaan zat aditif pada makanan di Kabupaten Dharmasraya.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Berdasarkan hasil penelitian, pengaturan terhadap penggunaan zat aditif pada makanan terdapat pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan. Dan perlindungan hukum terhadap Konsumen atas penggunaan zat aditif pada makanan di Kabupaten Dharmasraya sudah dilakukan beberapa upaya yaitu pengawasan dan pembinaan serta pendidikan konsumen. Pemerintah juga sudah memberikan sanksi kepada pelaku usaha berupa tindakan persuasif yaitu berupa pemberitahuan untuk tidak menjual barang serupa.