FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) TERHADAP PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DI KOTA YOGYAKARTA
Abstract
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Publik merupakan dasar hukum dalam
penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Yogyakarta, keberadaan Peraturan
Daerah tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin
pelayanan publik sesuai dengan azas-azas umum pemerintahan serta untuk
memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang
didalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini memiliki tujuan yaitu untuk
mengkaji pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kota Yogyakarta terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota
Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Dan mengkaji faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan fungsi pengawasan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta terhadap
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Adapun metode penelitian yang digunakan Adapun metode penelitian yang
digunakanya itu penelitian normatif dan empiris. Data yang diperoleh dengan
menggunakan data sekunder yaitu melakukan data kepustakaan dengan mengkaji
beberapa Undang-Undang dan peraturan terkait. Data primer yaitu dengan
melakukan penelitian lapangan. Penelitian dilakukan di Kota Yogyakarta.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa efiktifitas fungsi pengawasan DPRD Kota
Yogyakarta terhadap implementasi peraturan daerah Nomor 07 Tahun 2011,
masih belum berjalan optimal dikarenakan DPRD Kota Yogyakarta melaksanakan
pengawasan hanya sebagai atau sebatas formalitas. Adanya faktor semangat
bersama antara anggota DPRD Kota Yogyakarta serta pemerintah Kota
Yogyakarta untuk lebih dapat memberikan pelayanan yang prima terhadap
masyarakat Kota Yogyakarta.