PELAKSANAAAN PERJANJIAN KERJASAMA KEAGENAN ANTARA PT.TIKI JALUR NUGRAHA EKAKURIR (JNE) DENGAN AGEN DALAM PENGIRIMAN BARANG DI TASIKMALAYA
Abstract
Perjanjian keagenan adalah perjanjian antara prinsipal dan agen di mana prinsipal memberikan amanat kepada agen untuk dan atas nama prinsipal menjualkan barang dan atau jasa yang dimiliki atau dikuasai oleh prinsipal. Tujuan dari penulisan skripsi ini untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kerjasama keagenan antara PT.Tiki JNE dengan agen dalam pengiriman barang di Tasikmalaya dan perlindungan hukum bagi agen jika terjadi kerusakan dalam pengiriman barang.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Data penelitian ini diperoleh dengan melakukan penelitian lapangan (field research) melalui wawancara dengan agen JNE, yang diperkuat dengan penelitian kepustakaan (library research) menggunakan peraturan perundang-undangan dan buku-buku ilmiah terkait.
Hasil dari penelitian ini adalah pelaksanaan perjanjian kerjasama keagenan antara PT.Tiki JNE dengan agen dalam pengiriman barang telah berjalan sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan. Perlindungan hukum bagi agen jika terjadi kerusakan dalam pengiriman barang, dalam hal ini agen tidak langsung terlibat karena agen hanya melakukan jasa penerimaan dan pengambilan barang. Apabila terjadi kerusakan atau kehilangan barang, hal tersebut harus dapat dibuktikan oleh pihak yang dirugikan, sepanjang pihak Agen tidak terbukti bersalah, maka pihak Agen dapat dibebaskan dari tuntutan penggantian kerugian