Show simple item record

dc.contributor.authorPURWANTO, EDDY
dc.date.accessioned2017-06-06T03:24:15Z
dc.date.available2017-06-06T03:24:15Z
dc.date.issued2017-04-01
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/10610
dc.description.abstractPembiayaan yang baik dan sehat merupakan tujuan yang hendak dicapai oleh setiap lembaga keuangan. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, tak terhindarkan penyelenggaraan administrasi harus dikelola secara adil, profesional, dan bertanggung jawab. Hal tersebut dapat terealisasi manakala didukung dengan tersedianya biaya yang memadai, begitu halnya diterapkan pada Koperasi Pegawai Negeri Warga Peradilan Agama “Kowapa” Daerah Istimewa Yogyakarta dimana kepada anggota yang mengajukan pinjaman uang kepada koperasi dibebani biaya administrasi yang ditetapkan berdasarkan besarnya pinjaman yang diajukan, hanya saja biaya administrasi tidak mengacu kepada biaya riil yang timbul akibat adanya transaksi pembiayaan. Pada posisi demikian ada pihak yang akan diuntungkan dan ada pihak yang dirugikan. Maka dari itu, penulis tertarik untuk meneliti dan membahas dari sudut pandang Konsep Islam Terhadap Biaya Administrasi Pinjaman yang ditetapkan. Dalam penelitian ini penulis akan menggunakan pendekatan undangundang, yakni dengan mengkaji literatur-literatur dan referensi lainnya yang berhubungan dengan pandangan Hukum Islam terhadap biaya administrasi pinjaman. serta menggunakan pendekatan konseptual yakni pendekatan yang beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Bahwa menurut Islam jenis pinjaman dibedakan dengan istilah pinjaman Qardh dan Ariyah, dan perbedaan pada keduanya terdapat pada objeknya. Dimana objek Qardh adalah barang, sedang objek Ariyah adalah manfaat. Sedangkan biaya administrasi sebesar 5% dari jumlah pinjaman yang diajukan anggota, peruntukannya telah jelas diatur dalam anggaran dasar sesuai kesepakatan dalam rapat anggota tahunan (RAT) tanpa ada paksaan dan kedhaliman. Dari objek akad pembiayaan yang digunakan oleh KOWAPA dapatlah diketahui bahwa jenis akad yang digunakan adalah Akad Tabaru’ yang termasuk dalam jenis pembiayaan Akad Qardh. Sedangkan Konsep Islam terhadap biaya administrasi yang ditetapkan KOWAPA adalah boleh (mubah), karena biaya administrasi sebesar 5% itu tidak termasuk bunga yang dilarang.en_US
dc.publisherMIH UMYen_US
dc.subjectAKADen_US
dc.subjectBIAYA ADMINISTRASIen_US
dc.subjectBUNGAen_US
dc.subjectRIBAen_US
dc.titleKONSEP ISLAM TERHADAP BIAYA ADMINISTRASI PINJAMAN (STUDI KASUS PADA KOPERASI PEGAWAI NEGERI WARGA PERADILAN AGAMA "KOWAPA" DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTAen_US
dc.typeThesis MIH 1 2017en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record