TANGGUNG JAWAB BANK TERHADAP NASABAH DALAM PERJANJIAN PENYIMPANAN BARANG DI SAFE DEPOSIT BOX
Abstract
Safe deposit box ini merupakan suatu kotak yang terbuat dari bahan yang
kokoh dan terjamin keamanannya. Namun tidak dipungkiri dalam pelaksanaannya
terdapat kerusakan atau kehilangan yang terjadi pada barang berharga nasabah
yang disimpan di safe deposit box. Sehingga perlu diketahui bahwa siapa yang
seharusnya bertanggungjawab atas kerusakan atau kehilangan yang terjadi pada
barang berharga nasabah serta bagaimana hubungan hukum antara pihak bank dan
pihak nasabah selama berlangsungnya perjanjian sewa – menyewa safe deposit
box. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian normatif. Metode
ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan perundang – undangan yang
menjadikan undang – undang sebagai dasar dalam melakukan analisis terhadap
penelitian ini. Berdasarkan metode penelitian yang dilakukan penulis, maka dapat
disimpulkan bahwa hubungan hukum antara pihak bank dan nasabah terikat oleh
perjanjian sewa – menyewa yang tertera dalam aplikasi perjanjian sewa –
menyewa safe deposit box yang dibuat oleh pihak bank dan disetujui oleh pihak
nasabah. Kemudian terhadap kehilangan atau kerusakan barang nasabah yang
disimpan didalam safe deposit box maka bank tidak bertanggungjawab atau
berkewajiban untuk mengganti kerugian tersebut dengan alasan bahwa bank sama
sekali tidak mengetahui isi atau mutasi barang yang disimpan oleh nasabah di
dalam safe deposit box kecuali pihak nasabah dapat membuktikan bahwa hilang
atau rusaknya barang nasabah tersebut disebabkan karena kesalahan atau kelalaian
pihak bank.