TINJAUAN TERHADAP PELAKSANAAN SELF ASSESMENT SYSTEM SESUAI DENGAN UNDANG UNDANG NO. 6 TAHUN 1983 DALAM PEMUNGUTAN PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA KEBUMEN
Abstract
Sistem pemungutan Pajak di Indonesia adalah Self assessment system sebagai
pengganti sistem Official assessment. Upaya untuk mendapatkan penerimaan
pajak yang optimal dengan sistem pemungutan pajak secara Self assessment
system, tidak hanya mengandalkan pemerintah tapi juga diperlukan sikap baik dari
para wajib pajak, yaitu kesadaran dan kepatuhan diri terhadap pemenuhan
kewajiban perpajakan. Dengan begitu pelaksanaan Self assessment system dapat
berjalan dengan baik. Meskipun demikian, pemeriksaan tetap harus dilakukan,
karena ternyata masih banyak wajib pajak yang tingkat kepatuhannya masih
rendah setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan norma-norma pengukuran
tertentu, yaitu dengan sistem kriteria seleksi. Selanjutnya menyusul pemeriksaan
yang dilakukan terhadap wajib pajak tertentu dan wajib pajak yang tingkat
kepatuhannya masih rendah.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan Self assessment system
dan hambatan pelaksanaan Self assessment system . Serta berapa besar pengaruh
Self assessment system terhadap Penerimaan Pajak. Penelitian ini dilakukan pada
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebumen., pengumpulan data diambil dari
laporan wajib pajak yang terdaftar.
Hasil penelitian menunjukan bahwa secara parsial pelaksanaan Self
assessment system berpengaruh positif terhadap Penerimaan Pajak dan hambatan
pelaksanaan Self assessment system yaitu faktor Pendidikan, Citra Pajak,
Kesadaran dan Kepatuhan Masyarakat, Kejujuran dan Lemahnya Penegakan
Hukum.