PENEGAKAN DISIPLIN BAGI ANGGOTA POLRI YANG MELAKUKAN PELANGGARAN DI POLDA DIY
Abstract
Pelanggaran bagi anggota Polri tidak bisa dihindari dalam kehidupannya
sebagai makhluk sosial, meskipun anggota Polri setiap tindak tanduknya terikat
dengan peraturan, namun masih didapati anggota Polri melakukan pelanggaran,
salah satunya pelanggaran mengenai kedisiplinan.
Pelanggaran disiplin anggota Polri dapat diproses dengan tindakan dan
hukuman melalui sidang disiplin. Tindakan disiplin berupa teguran lisan dan
tindakan fisik diberikan kepada anggota Polri yang melanggar ketertiban
sedangkan hukuman disiplin diberikan kepada anggota Polri yang melanggar
ketentuan pada Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang
Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
penjatuhan hukumannya melalui sidang disiplin. Untuk itu setiap anggota Polri
harus menghayati dan mengamalkan Tribrata dan Catur Prasetya sebagai doktrin
kepolisian yang mengandung pikiran dasar dalam menyelengarakan kepolisian.
Penelitian ini merupakan penelitian empiris atau sosiologis. Hasil penelitian
penegakan disiplin dilakukan dengan adanya laporan, pemeriksaan pendahuluan,
pemeriksaan di depan sidang disiplin, penjatuhan hukuman, pelaksanaan hukuman
dan penvatatan dalam data personel perseorangan. Faktor yang menghambat
penegakan disiplin yaitu kesadaran hukum yang dimiliki anggota Polri kurang dan
faktor lingkungan atau keluarga.