KEWAJIBAN MASKAPAI PENERBANGAN MENGENAI KLAUSULA BAKU PELAYANAN TERHADAP PENUMPANG PENYANDANG DISABILITAS DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai kewajiban maskapai penerbangan mengenai klausula baku pelayanan terhadap penumpang penyandang disabilitas di Indonesia. Tujuan penelitian adalah 1) mengetahui bagaimana kesesuaian klausula baku peraturan maskapai penerbangan terhadap penumpang penyandang disabilitas dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; 2) mengetahui apakah kedudukan hukum penumpang penyandang disabilitas dan penumpang sakit sama dalam pengangkutan udara di Indonesia; dan 3) bagaimana prosedur pelayanan maskapai penerbangan mengenai klausula baku pelayanan terhadap penumpang penyandang disabilitas di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan empiris. Penelitian ini mengkaji tentang asas-asas, konsep-konsep hukum, serta peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa klausula baku peraturan maskapai penerbangan terhadap penumpang difabel bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, namun apabila diterapkan kepada orang sakit, maka klausula baku tersebut tidak bertentangan. Kedudukan hukum antara penumpang penyandang disabilitas dan penumpang sakit tidak sama dalam pengangkutan udara di Indonesia. Prosedur pelayanan maskapai penerbangan di Indonesia mengenai klausula baku pelayanan terhadap penumpang penyandang disabilitas masih kurang memenuhi standar keamanan bagi penumpang penyandang disabilitas.