PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PENGUSAHA PABRIK TAHU TERHADAP KORBAN PENCEMARAN LIMBAH TAHU DI KABUPATEN KLATEN
Abstract
Penelitian skripsi ini di latar belakangi dari aspek hukum perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Untuk
mengetahui bagaimana bentuk-bentuk pertanggungjawaban hukum pengusaha pabrik tahu
terhadap korban pencemaran limbah tahu di Kabupaten Klaten serta untuk mengetahui
hambatan yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran limbah
tahu di Kabupaten Klaten.
Penelitian ini adalah penelitian empiris yang menggunakan analisis dari fakta-fakta
empiris yaitu perilaku manusia baik verbal dengan cara wawancara dan perilaku dari
pengamatan langsung. Serta melalui studi pustaka baik dari buku, majalah, jurnal, koran
ataupun melalui berbagai tulisan yang relevan dengan penelitian ini. Teknik pengumpulan
data menggunakan teknik Deskriptif Kualitatif yaitu dengan menjelaskan dan
menggambarkan secara rinci dan mendalam sesuai dengan fakta yang terjadi.
Berdasarkan hasil penelitian penulis, bahwa tanggungjawab hukum para pengusaha
pabrik tahu kepada korban pencemaran limbah tahu tidak ada. Karena, para pengusaha
pabrik tahu beranggapan bahwa limbah yang mereka buang tidak mencemari lingkungan
dan tidak menimbulkan korban. Mengenai hambatan dalam penegakan hukum kepada
pelaku pencemaran limbah tahu yaitu pengusaha pabrik tahu antara lain: kurangnya
kesadaran hukum baik masyarakat dan pengusaha pabrik tahu, rasa enggan melapor ke
instansi terkait karena tidak ada tanggapan, rasa tidak enak untuk melapor karena pelaku
pencemaran sendiri adalah tetangga mereka, tidakn ada instansi yang menaungi para
pengusaha pabrik tahu, dan usaha pembuatan tahu merupakan usaha kecil sehingga para
pengusaha beranggapan bahwa tidak perlu adanya izin kepada instansi terkait.